INFORMASI PPDB SMP NEGERI 2 KALASAN TAHUN PELAJARAN 2021/2022

PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU

  1. Lulus SD/MI/Paket A/sederajat pada tahun pelajaran 2020/2021 atau dua tahun pelajaran sebelumnya dan belum terdaftar sebagai peserta didik SMP atau sederajat
  2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  3. Ketentuan usia sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas dan calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu
  4. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah luar negeri mendapat surat keterangan penyetaraan dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
  5. Bagi calon peserta didik baru yang memilih jalur zonasi, Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sesuai data kependudukan dari dinas Dukcapil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *