Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SMP NEGERI 2 KALASAN

I. KEHADIRAN & ETIKA
Waktu Kehadiran
  • Hadir 10 menit sebelum jam pelajaran dimulai.
  • Terlambat >15 menit wajib lapor Guru Piket.
  • Tidak masuk wajib menyertakan surat izin orang tua/wali (sakit >3 hari wajib surat dokter).
Lingkungan & Etika
  • Wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kelas/sekolah.
  • Parkir kendaraan (sepeda) dengan rapi di tempat yang disediakan.
  • Mengucapkan salam (5S) kepada Guru, Karyawan, dan Tamu.
  • Dilarang makan/minum di dalam kelas saat pelajaran.
II. JADWAL SERAGAM SEKOLAH
HARI JENIS PAKAIAN KELENGKAPAN
Senin Putih – Biru Topi, Dasi, Sabuk, Jas Almamater
Selasa Batik Taruna Bakti – Biru Ikat Pinggang
Rabu Identitas – Biru Ikat Pinggang
Kamis Putih – Biru Ikat Pinggang
Kamis Pahing* Busana Jawa (Lurik) Jarik, Blangkon/Slop
Jumat Seragam Pramuka Topi, Hasduk, Ikat Pinggang
*Sesuai ketentuan hari khusus adat Jawa (Kamis Pon/Pahing sesuai edaran).
III. LARANGAN KERAS
  • Rokok & Narkoba: Dilarang keras membawa, mengonsumsi, atau mengedarkan rokok, miras, dan narkoba.
  • Senjata & Kekerasan: Dilarang membawa senjata tajam/api dan melakukan perundungan (bullying) atau perkelahian.
  • Gadget: Dilarang membawa HP/barang elektronik kecuali ada instruksi Guru untuk pembelajaran.
  • Penampilan:
    • Putra: Dilarang rambut gondrong, bertato, bertindik.
    • Putri: Dilarang berdandan berlebihan, bertato, bertindik berlebihan.
  • Vandalisme: Dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah maupun lingkungan luar.
  • Tindakan Asusila: Dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan susila.
Tahapan Pembinaan Wali Kelas → Guru BK → Kesiswaan → Kepala Sekolah → Orang Tua → Dikembalikan ke Orang Tua (Pindah Sekolah).